Juridiksi-News. Pengadilan Negeri Bitung Senin tanggal 14 Mei 2012 akan mengagendakan sidang Gugatan Class Action dari Masyarakat Adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (MASATA). Gugatan Masyarakat Adat MASATA dengan Tergugat masing-masing Walikota Bitung sebagai Tergugat I, Pimpinan DPRD Kota Bitung secara kolektif kolegial dengan Ketua Santi Luntungan, ST., Wakil Ketua masing-masing Ir.Morits Mantiri dan Babby Palar, SH. sebagai Tergugat II dan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bitung. Masyarakat adat MASATA melalui Penggugat Perwakilan Kelompok (Class Representative) masing-masing JOHN WANTAH, DOLFI RUMAMPUK dan HETTY WATUNA dalam gugatannya mempermasalahkan tindakan Para Tergugat yang telah mensahkan Ranperda RTRW Kota Bitung Tahun 2011-2031 dengan memasukkan lahan garapan mereka yang luasnya 92,6 ha sebagai lahan Industri dan Pergudangan. Menurut Para Penggugat saat hearing di DPRD yang dihadiri Para Tergugat, pendudukan lahan seluas 92,6 ha oleh masyar...