Walikota Bitung dan Pimpinan DPRD digugat Masyarakat MASATA

Juridiksi-News. Pengadilan Negeri Bitung Senin tanggal 14 Mei 2012 akan mengagendakan sidang Gugatan Class Action dari Masyarakat Adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (MASATA). Gugatan Masyarakat Adat MASATA dengan Tergugat masing-masing Walikota Bitung sebagai Tergugat I, Pimpinan DPRD Kota Bitung secara kolektif kolegial dengan Ketua Santi Luntungan, ST., Wakil Ketua masing-masing  Ir.Morits Mantiri dan Babby Palar, SH. sebagai Tergugat II dan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bitung.

Masyarakat adat MASATA melalui Penggugat Perwakilan Kelompok (Class Representative) masing-masing JOHN WANTAH, DOLFI RUMAMPUK dan HETTY WATUNA dalam gugatannya mempermasalahkan tindakan Para Tergugat yang telah mensahkan Ranperda RTRW Kota Bitung Tahun 2011-2031 dengan memasukkan lahan garapan mereka yang luasnya 92,6 ha sebagai lahan Industri dan Pergudangan. Menurut Para Penggugat saat hearing di DPRD yang dihadiri Para Tergugat, pendudukan lahan seluas 92,6 ha oleh masyarakat adat MASATA akan diakomodir dengan dikeluarkan Rekomendasi tapi kenyataannya justru Para Penggugat mensahakan Ranperda RTRW Kota Bitung dengan memasukkan lahan yang mereka duduki sebagai lahan industri dan dipersiapkan menyongsong ditetapkannya Kota Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Masyarakat adat MASATA dalam gugatannya menuntut kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 27 Milyar untuk kerugian materil dan Rp. 25 Milyar untuk kerugian Immateril.

Walikota Bitung Hanny Sondakh dalam menghadapi gugatan Class Action masyarakat adat MASATA beberapa hari yang lalu menyatakan kepada wartawan bahwa Pemkot Bitung telah menyiapkan 7 orang Pengacara handal untuk menghadapi gugatan tersebut.Sementara Pimpinan DPRD Kota Bitung dalam kesempatan terpisah menyatakan juga telah menyiapkan Pengacara untuk menghadiri persidangan yang rencananya dilaksanakan pada Senin 14 Mei 2012.

Informasi yang beredar bahwa Penggugat dalam hal ini Masyarakat MASATA telah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang perdana dengan mengerahkan sekitar seribuan anggota masyarakat untuk mengadiri sidang di Pengadilan Negeri Bitung. Masyarakat Adat MASATA yang menduduki tanah ex erfacht Tanjung Merah menclaim bahwa tanah seluas 92,6 ha yang mereka duduki adalah tanah ulayat yang dulu dirampas dari mereka oleh kolonial Belanda dengan mendasarkan pada Domein Verklaring.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIDANG CLASS ACTION TIDAK DIHADIRI PIMPINAN DPRD KOTA BITUNG