Postingan

Info Sidang

Blog Juridiksi akan menginformasikan jalannya persidangan

SIDANG CLASS ACTION TIDAK DIHADIRI PIMPINAN DPRD KOTA BITUNG

Gambar
Juridiksi-News. SIDANG Gugatan Class Action warga masyarakat adat MASATA terhadap Walikota Bitung serta 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Bitung dan seluruh Pimpinan dan anggota Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan  digelar di Pengadilan Negeri Bitung pada hari Senin 14 Mei 2012. Sidang yang dipimpin AHMAD SHALIHIN, SH.MH . dan anggota ERENST ULAEN, SH.MH., PAUL BELMANDO PANE, SH . berlangsung selama 2 jam dengan agenda pembacaan gugatan. Warga masyarakat MASATA yang hadir di Pengadilan Negeri Bitung berjumlah kurang lebih 1500 orang mereka datang dengan menggunakan ratusan sepeda motor dan 12  bus berkapasitas 60 penumpang. Karena ruang sidang tidak dapat menampung warga masyarakat, maka warga masyarakat dengan inisiatif sendiri memasang tenda dihalaman kantor Pengadilan. Hal itu mereka lakukan karena ingin   mengikuti persidangan walau hanya mendengar dari pengeras suara yang telah disediakan pihak Pengadilan. Sementara itu pihak Tergugat yang hadir nampak Kuasa hukum ya

Walikota Bitung dan Pimpinan DPRD digugat Masyarakat MASATA

Gambar
Juridiksi-News. Pengadilan Negeri Bitung Senin tanggal 14 Mei 2012 akan mengagendakan sidang Gugatan Class Action dari Masyarakat Adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (MASATA). Gugatan Masyarakat Adat MASATA dengan Tergugat masing-masing Walikota Bitung sebagai Tergugat I, Pimpinan DPRD Kota Bitung secara kolektif kolegial dengan Ketua Santi Luntungan, ST., Wakil Ketua masing-masing  Ir.Morits Mantiri dan Babby Palar, SH. sebagai Tergugat II dan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bitung. Masyarakat adat MASATA melalui Penggugat Perwakilan Kelompok (Class Representative) masing-masing JOHN WANTAH, DOLFI RUMAMPUK dan HETTY WATUNA dalam gugatannya mempermasalahkan tindakan Para Tergugat yang telah mensahkan Ranperda RTRW Kota Bitung Tahun 2011-2031 dengan memasukkan lahan garapan mereka yang luasnya 92,6 ha sebagai lahan Industri dan Pergudangan. Menurut Para Penggugat saat hearing di DPRD yang dihadiri Para Tergugat, pendudukan lahan seluas 92,6 ha oleh masyarakat

UNSUR-UNSUR SUATU TINDAK PIDANA

UNSUR – UNSUR DALAM SUATU TINDAK PIDANA : •    SUATU PERBUATAN •    DILAKUKAN OLEH ORANG YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN •    MELANGGAR UNDANG-UNDANG •    KESALAHAN

KEADILAN ADALAH ROH DARI HUKUM

Gambar
“Keadilan dan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Tidak bisa seseorang berbicara hukum tanpa mengetahui apa keadilan, dan tidak bisa pula orang berbicara keadilan tanpa mengetahui apa landasan hukumnya. Apabila hanya salah satunya saja yang disebutkan makan akan lahir penilaian yang bersifat subjektif dan sewenang – wenang. Maka keadilan adalah roh dari hukum dan mutlak tak terpisahkan” ungkap Ketua MA, Harifin A Tumpa

JURIDIKSI

Gambar
Wilayah Hukum meliputi objek dan subjek hukum. Setiap kasus, apa itu Pidana atau Perdata selalu meninjau juridiksinya terlebih dahulu. Apakah kasus masuk dalam juridiksi hukum Pidana atau Perdata. Juga melihat wilayah/daerah terjadinya suatu kasus masih masuk dalam juridiksi Wilayah Hukum suatu pranata hukum, yaitu Pengadilan, Kejaksaan atau Kepolisian.